Hukum keuangan internasional: konsep, sumber, prinsip

Daftar Isi:

Hukum keuangan internasional: konsep, sumber, prinsip
Hukum keuangan internasional: konsep, sumber, prinsip

Video: Hukum keuangan internasional: konsep, sumber, prinsip

Video: Hukum keuangan internasional: konsep, sumber, prinsip
Video: Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Ekonomi Internasional 2024, November
Anonim

Dalam perkembangan hubungan ekonomi internasional, jenis hubungan ekonomi yang dikembangkan sesuai sedang dibangun. Prinsip-prinsip interaksi keuangan, mata uang dan kredit berkembang secara aktif. Mereka memiliki sejumlah fitur khusus. Untuk mengatur hubungan yang timbul di bidang ini, diterapkan aturan hukum keuangan internasional. Akan dibahas lebih lanjut.

Konsep umum

Pada pertengahan abad ke-20, perkembangan pertukaran internasional menyebabkan diferensiasi, serta perluasan kerjasama antar negara yang berbeda. Ini terwujud tidak hanya di bidang ekonomi, tetapi juga di bidang budaya, politik, dan bidang lainnya. Yang pada gilirannya menyebabkan perlunya memperluas batas-batas hubungan internasional keuangan.

mbrr itu
mbrr itu

Akibatnya, organisasi khusus mulai bermunculan. Peserta mereka, yang merupakan perwakilan dari negara-negara berdaulat, memikul kewajiban di bidang keuangan, mata uang, dan pinjaman. Mereka menerima danmemberikan pinjaman di tingkat makro. Ini adalah, misalnya, Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD) dan lain-lain.

Hubungan yang timbul antar partisipan dalam sistem keuangan internasional dapat berupa:

  • Antara mitra internasional yang muncul dalam proses transfer uang dari satu negara bagian ke negara bagian lain untuk mengisi cadangan jenis mata uang resmi. Ini adalah ketentuan pinjaman mata uang asing.
  • Hubungan kredit yang berkembang ketika nilai tertentu bergerak pada tingkat ekonomi makro dengan syarat pengembalian lebih lanjut. Dalam kebanyakan kasus, bunga juga diharapkan.
  • Hubungan yang muncul antara negara bagian dalam proses pelaksanaan tindakan yang bertujuan untuk menjaga rasio nilai tukar mata uang mereka sendiri pada tingkat yang diinginkan. Sebuah sistem hubungan moneter antara masing-masing negara bagian juga sedang diatur.
  • Kerjasama di bidang perpajakan. Hubungan tersebut muncul ketika melakukan kegiatan di bidang penyelesaian pajak.

Mempertimbangkan konsep, sumber dan prinsip hukum keuangan internasional, perlu dicatat bahwa ini adalah bagian dari hukum ekonomi internasional.

Tanda, subjek dan objek hukum mata uang

Dalam kerjasama moneter internasional, norma-norma yang relevan dari hukum keuangan internasional diterapkan. Hal ini memungkinkan untuk membangun kerangka kerja untuk korelasi kekuatan yang efektif di tingkat makro, untuk penggunaan sumber daya dunia yang tersedia secara efektif.

normahukum keuangan internasional
normahukum keuangan internasional

Subyek hukum keuangan internasional adalah mata uang, hubungan kredit yang timbul antara mitra dari negara yang berbeda. Interaksi tersebut ditandai dengan fitur-fitur tertentu:

  • Sifat hubungan pasti bersifat moneter.
  • Hanya negara atau organisasi berdaulat yang dibuat oleh mereka yang masuk ke dalam interaksi.
  • Hubungan muncul dalam aktivitas eksternal negara.

Objek interaksi seperti itu selalu uang. Bisa juga berupa kewajiban finansial. Koneksi semacam itu hanya muncul dalam proses kegiatan eksternal organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi global.

Hubungan di bidang keuangan yang timbul antara negara dan perwakilannya (bank internasional, organisasi dan dana, peserta lain) didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan negara. Mereka harus antarnegara, yang dinyatakan dalam kesimpulan perjanjian dan perjanjian antarnegara. Namun pelaksanaannya berada dalam kompetensi lembaga keuangan dan kredit dalam negeri.

Kewajiban kepada masyarakat internasional tercermin dalam anggaran negara nasional, neraca dan tindakan keuangan lainnya di dalam negeri.

Sumber hukum

Hubungan keuangan internasional dan peraturan hukumnya didasarkan pada sumber hukum tertentu. Dalam arti khusus, dari sudut pandang hukum, mereka termasuk bentuk eksternal ekspresi hukum, yang, khususnya, adalah hukum. Bertindak. Selain itu, sumbernya dapat berupa ekspresi hukum dalam bentuk eksternal, yang digunakan untuk mengatur kegiatan internasional di bidang keuangan. Pada saat yang sama, fitur spesifiknya juga diperhitungkan.

pengembangan kerjasama ekonomi internasional
pengembangan kerjasama ekonomi internasional

Sejumlah besar sumber berasal dari kontrak. Perlu dipahami bahwa tidak ada aturan yang seragam untuk penerapan hukum keuangan internasional. Satu-satunya pengecualian adalah perjanjian dan kesepakatan terpadu yang menjadi sumber interaksi tersebut.

Juga sumber adalah segala bentuk hak eksternal, serta kerjasama publik, yang diatur oleh peraturan keuangan global.

Pengaturan hukum dilakukan melalui sumber-sumber berikut:

  • Perjanjian antara mitra asing.
  • Undang-undang internal.
  • Adat, norma interaksi yang diterima secara umum di tingkat global.
  • Praktek peradilan dan arbitrase.
  • Doktrin lainnya.

Mereka membentuk sistem sumber hukum yang kompleks yang memandu organisasi kerja sama luar negeri. Setiap elemennya saling berinteraksi.

Sumber hukum internasional bersifat ambivalen. Ini dapat berupa kesepakatan yang dibuat antara negara yang berbeda, kebiasaan khusus saat berinteraksi dengan mitra asing. Tapi itu juga tindakan normatif yang dikeluarkan dalam negara, serta praktik peradilannya, kebiasaan perputaran keuangan, dll.e. Di tingkat internal, prinsip utama interaksi dengan negara dan mitra lain ditentukan.

Fitur Sistem

Penyelenggaraan hubungan keuangan internasional dilakukan sesuai dengan beberapa norma yang berlaku umum. Struktur sistem ini meliputi lembaga, sub lembaga. Beberapa di antaranya menggabungkan fungsinya dengan unit struktural lain dari hukum ekonomi internasional. Pada saat yang sama, kerjasama di bidang keuangan terus berkembang. Susunan normatif dari area interaksi ini berkembang.

bank swiss
bank swiss

Namun, di cabang hukum inilah terdapat kesenjangan yang signifikan, yang merupakan tanda dari beberapa ketidakdewasaan, kelembutan dalam pengaturan hubungan antara mitra asing. Hal ini disebabkan adanya masalah utang luar negeri, kurangnya prinsip regulasi, tidak efektifnya mekanisme multilateral, dll.

Sistem ini berinteraksi erat dengan blok regulasi lainnya. Ada pola-pola tertentu dalam perkembangan hubungan antara mitra asing. Aturan hukum yang sebelumnya lunak secara bertahap menjadi lebih keras. Kerjasama terjadi atas dasar perjanjian internasional. Regulasi sepihak secara bertahap digantikan oleh regulasi bilateral atau bahkan multilateral. Ini memungkinkan untuk menyatukan prosedur di bidang hukum mata uang. Metode regulasi supranasional semakin banyak digunakan.

Pengelola utama hubungan internasional di bidang keuangan adalah bank. Mereka melayani perjanjian dan perjanjian dari berbagai negara. Yang paling dapat diandalkan dalam hal iniBank Swiss dipertimbangkan. Ini adalah perantara keuangan yang bekerja dengan mata uang domestik dan asing.

Perlu dicatat bahwa peraturan hukum tidak mendukung kepentingan semua negara secara setara. Kegiatan organisasi keuangan, termasuk bank internasional dan Swiss, lebih banyak melayani kepentingan dunia Barat. Situasi itu agak berubah dengan krisis keuangan yang terjadi pada 2008-2010. Setelah itu, ada pergeseran ke arah mempertimbangkan kepentingan negara-negara dari tipe beradab yang berbeda. Pertama-tama, situasi telah membaik untuk negara-negara berkembang. Namun secara umum, hukum keuangan di tingkat global masih jauh dari mencapai status moral dan adil.

Sistem

Lembaga-lembaga hukum keuangan internasional yang ada membentuk suatu sistem tertentu. Mereka bisa prosedural atau material, sederhana atau kompleks. Beberapa lembaga sepenuhnya terkait dengan hukum keuangan di tingkat hubungan internasional, tetapi ada juga bentuk campuran.

bank internasional
bank internasional

Hukum Moneter Internasional memiliki inti dalam Dana Moneter Internasional. Hukumnya secara inheren imperatif dan universal untuk sebagian besar. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar IMF, norma-norma yang ada disusun, lembaga dan sub-lembaga berfungsi. Mereka mungkin mencakup sejumlah negara bagian yang berbeda.

Bersama dengan hak IMF, norma keuangan UE juga berfungsi. Mereka memiliki banyak titik kontak. Urutan membangun hubungan antara negara bagian yang berbeda disediakan terutamaperjanjian bilateral.

Struktur hukum keuangan internasional mencakup banyak lembaga keuangan. Mereka berbeda dalam bidang pengaruhnya, fitur aktivitasnya. Salah satunya juga Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD). Ini adalah organisasi kredit yang dibuat oleh PBB. Ini mempromosikan pengembangan ekonomi negara-negara yang menjadi peserta dalam perdagangan internasional. Tujuan dari berfungsinya IBRD adalah untuk menstabilkan ekonomi dunia, untuk mencegah krisis yang dalam dan berkepanjangan. Organisasi ini didirikan bersamaan dengan IMF.

IBRD memberikan pinjaman jangka panjang kepada negara-negara berkembang. Mereka pasti memberikan jaminan uang kembali. Kredit hanya diberikan kepada negara-negara yang menjadi anggota IMF.

Perlu dicatat bahwa semua institusi yang termasuk dalam struktur regulasi keuangan legal beroperasi sesuai dengan aturan umum atau khusus. Bagian dari undang-undang ini mencakup semua hubungan keuangan di tingkat global, atau beberapa aspeknya.

Prinsip

Pembangunan kerjasama ekonomi internasional didasarkan pada prinsip-prinsip khusus. Ini adalah aturan umum yang memiliki kompetensi hukum yang tinggi.

lembaga hukum keuangan internasional
lembaga hukum keuangan internasional

Fungsi mereka sistematis, memungkinkan mereka memainkan peran pengorganisasian. Ini memungkinkan Anda untuk menjaga hukum dan ketertiban. Dalam bidang interaksi mata uang diterapkan prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan hukum internasional. Masing-masing merupakan lembaga tersendiri yang memuat normakerjasama di bidang hubungan mata uang antar negara.

Ada dua kategori prinsip:

  1. Memiliki konten materi.
  2. Kondisi persamaan dan pencocokan yang menjalankan fungsi metode.

Kategori pertama mencakup prinsip-prinsip yang bersifat hukum adat atau konvensional:

  • Kedaulatan negara atas keuangan dan sistem nasional, dengan beberapa pengecualian.
  • Kebebasan pembayaran, penyelesaian perdagangan luar negeri.
  • Saldo neraca pembayaran.
  • Kebebasan partisipasi perwakilan swasta di pasar valuta asing tingkat internasional, yang dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara bagian.
  • Memilih nilai tukar, yang dilakukan dengan norma Dana Moneter Internasional.
  • Larangan penggunaan devaluasi (perubahan nilai tukar), yang digunakan dalam pelaksanaan kompetisi.
  • Kebebasan untuk memilih sistem pembayaran dan penyelesaian dalam hubungan bilateral yang tidak boleh merugikan sistem keuangan global.
  • Pembayaran (pelunasan) utang luar negeri negara.
  • Pinjaman konsesional ke negara berkembang.
  • Aksi bersama untuk mencegah krisis keuangan.
  • Jaminan risiko keuangan yang tinggi.
  • Bantuan keuangan kepada negara-negara jika terjadi krisis keuangan.
  • Daftar prinsip yang terdaftar dapat diperluas atau disesuaikan. Ada pengecualian untuk masing-masing item ini.

Prinsip kategori kedua

Untuk yang keduakategori prinsip hukum keuangan internasional termasuk metode khusus.

Dana Moneter Internasional (IMF)
Dana Moneter Internasional (IMF)

Prinsip tersebut memungkinkan orang asing untuk menyusup ke lingkungan hukum negara lain. Mereka digunakan untuk memastikan kesetaraan dalam pelaksanaan hubungan keuangan eksternal. Prinsip utama grup ini adalah:

  • Non-diskriminasi. Tidak mungkin untuk mengecualikan perwakilan dari satu negara dan mengenakan pajak berganda pada perwakilan dari negara lain. Prinsip non-diskriminasi juga diterapkan saat mengeluarkan dana kredit.
  • Pemberian perlakuan yang tepat kepada bangsa yang paling disukai saat ini.
  • Pemberian perlakuan nasional.
  • Preferensi.
  • Timbal balik.

Prinsip di atas mungkin berlaku berdasarkan kebiasaan atau kontrak. Mereka digabungkan dalam kombinasi yang berbeda. Prinsip-prinsip yang disajikan dapat diterapkan pada bidang hubungan hukum dalam arti luas atau sempit. Mereka aktif digunakan dalam rangka membangun interaksi dalam hubungan keuangan internasional.

Faktor yang mempengaruhi perkembangan MFP

Dalam kinerja organisasi terkait, bank internasional dalam fungsinya, ada perkembangan bertahap dari hukum privat. Proses ini dipengaruhi oleh faktor-faktor tertentu. Hanya ada tiga jenis dari mereka di dunia modern:

  1. Dalam proses globalisasi, peningkatan dukungan informasi hubungan ekonomi, pergantian jenis tertentu memiliki dampak yang signifikanbarang, jasa atau pekerjaan. Sebelumnya, mereka tidak memainkan peran prioritas dalam ekonomi global. Saat ini, IFP sangat dipengaruhi oleh teknologi informasi, telekomunikasi, dan produk yang didorong oleh permintaan massal.
  2. Meningkatkan pentingnya migrasi tenaga kerja internasional di bidang perdagangan, baik karena alasan sosial, politik, nasional. Juga, kategori faktor ini termasuk kurangnya pasar tenaga kerja di negara ini, kemungkinan peningkatan pendidikan.
  3. Perwujudan arah baru di bidang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu semakin mengintensifkan perlunya pengaturan dengan metode hukum privat. Di bidang ini, itu menjadi semakin diperlukan. Hal ini untuk menghindari bentrokan antara peraturan perundang-undangan dalam negeri dan luar negeri. Dalam hal ini, dimungkinkan untuk membentuk dasar hukum tunggal untuk kerjasama yang bermanfaat. Pada saat yang sama, dimungkinkan untuk memperkuat hak dan kepentingan para pihak dalam proses pertukaran sipil.

Interaksi di bidang perpajakan

Hukum keuangan internasional diterapkan di berbagai bidang interaksi. Salah satu yang menarik adalah masalah perpajakan. Norma di bidang keuangan ini diatur terutama dalam perjanjian yang relevan. Mereka juga dapat ditemukan di sumber lain. Misalnya, tindakan ini dapat dilakukan oleh departemen terkait dari organisasi internasional.

Di bidang perpajakan, kerjasama antar negara dilakukan dalam bidang-bidang berikut:

  • Pengertian prinsip-prinsip utama di bidang perpajakanpajak.
  • Membawa ke satu standar undang-undang ke arah ini.
  • Berkontribusi pada pencegahan pajak berganda, serta pencegahan penghindaran dari melakukan pembayaran yang sesuai dengan anggaran.
  • Prosedur untuk mengatur aturan tertentu yang berhubungan dengan lepas pantai dan "tax havens" di belahan dunia yang relevan.
  • Kerjasama, pertukaran informasi dan bantuan lainnya dalam memerangi pelanggaran pajak.

Pencegahan pajak berganda

Banyak negara membuat perjanjian untuk mencegah penghindaran pajak, serta pembayaran ganda mereka ke anggaran. Dokumen ini memberikan daftar wilayah di mana keputusan tersebut berlaku. Daftar pajak yang tidak akan dibayar dua kali oleh pabrikan juga ditentukan. Jadi, jika seorang penduduk Rusia memiliki modal atau menerima penghasilan yang dikenakan pajak di negara lain, jumlah ini dikurangkan dari jumlah total pemotongan anggaran domestik. Tetapi perbedaan tersebut tidak dapat lebih tinggi dari jumlah pajak tersebut di negara kita.

Direkomendasikan: