Fiefdom adalah bentuk kepemilikan tanah

Fiefdom adalah bentuk kepemilikan tanah
Fiefdom adalah bentuk kepemilikan tanah

Video: Fiefdom adalah bentuk kepemilikan tanah

Video: Fiefdom adalah bentuk kepemilikan tanah
Video: Hak Atas Tanah Sebelum & Sesudah UUPA serta Konversi Pendaftaran Tanahnya - Hukum Agraria Indonesia 2024, Mungkin
Anonim

Votchina adalah bentuk kepemilikan tanah Rusia kuno yang muncul pada abad ke-10 di wilayah Kievan Rus. Tepat pada saat itu, penguasa feodal pertama muncul, yang memiliki tanah yang luas. Pemilik real asli adalah bangsawan dan pangeran, yaitu, pemilik tanah besar. Dari abad ke-10 hingga abad ke-12, votchina adalah bentuk utama kepemilikan tanah.

Istilah itu sendiri berasal dari kata Rusia kuno "tanah air", yaitu, apa yang diberikan kepada anak laki-laki dari ayah. Bisa juga harta yang diterima dari kakek atau buyut. Pangeran atau bangsawan menerima warisan melalui warisan dari ayah mereka. Ada tiga cara untuk memperoleh tanah: penebusan, hadiah untuk layanan, dan warisan leluhur. Pemilik tanah yang kaya menguasai beberapa perkebunan pada saat yang sama, mereka meningkatkan properti mereka dengan membeli atau menukar tanah, merebut tanah petani komunal.

Ini adalah warisan
Ini adalah warisan

Fiefdom adalah milik orang tertentu, dia bisa menukar, menjual, menyewakan atau membagi tanah, tetapi hanya dengan persetujuankerabat. Jika salah satu anggota keluarga menentang transaksi semacam itu, votchinnik tidak dapat menukar atau menjual jatahnya. Oleh karena itu, penguasaan tanah patrimonial tidak dapat disebut sebagai hak milik tanpa syarat. Plot tanah yang besar tidak hanya dimiliki oleh bangsawan dan pangeran, tetapi juga oleh pendeta yang lebih tinggi, biara-biara besar, dan anggota regu. Setelah penciptaan kepemilikan tanah patrimonial gereja, muncul hierarki gereja, yaitu uskup, metropolitan, dll.

Votchina - ini adalah bangunan, tanah subur, hutan, padang rumput, hewan, inventaris, serta petani yang tinggal di wilayah perkebunan. Pada saat itu, para petani bukanlah budak, mereka dapat dengan bebas berpindah dari tanah satu warisan ke wilayah yang lain. Tapi tetap saja, pemilik tanah memiliki hak istimewa tertentu, terutama di bidang proses hukum. Mereka membentuk aparat administrasi dan ekonomi untuk mengatur kehidupan sehari-hari para petani. Pemilik tanah memiliki hak untuk memungut pajak, memiliki kekuasaan kehakiman dan administratif atas orang-orang yang tinggal di wilayah mereka.

Perkebunan dan perkebunan
Perkebunan dan perkebunan

Pada abad ke-15, hal seperti perkebunan muncul. Istilah ini menyiratkan sebuah wilayah besar yang disumbangkan oleh negara kepada militer atau pegawai negeri. Jika harta itu milik pribadi, dan tidak ada seorang pun yang berhak mengambilnya, maka harta itu disita dari pemiliknya pada saat pemutusan hubungan kerja atau karena penampilannya yang tidak terawat. Sebagian besar perkebunan ditempati oleh tanah yang diolah oleh budak.

Pada akhir abad ke-16, sebuah undang-undang disahkan, menurutkepada siapa harta itu dapat diwarisi, tetapi dengan syarat ahli waris itu akan terus mengabdi kepada negara. Dilarang melakukan manipulasi apa pun dengan tanah sumbangan, tetapi pemilik tanah, seperti pemilik tanah, memiliki hak atas petani, yang darinya mereka memungut pajak.

penguasaan tanah patrimonial
penguasaan tanah patrimonial

Pada abad XVIII, perkebunan dan perkebunan disamakan. Dengan demikian, jenis properti baru telah dibuat - perkebunan. Sebagai kesimpulan, perlu dicatat bahwa harta warisan adalah bentuk kepemilikan yang lebih awal daripada harta warisan. Keduanya menyiratkan kepemilikan tanah dan petani, tetapi perkebunan itu dianggap milik pribadi dengan hak untuk menjaminkan, menukar, menjual, dan perkebunan - milik negara dengan larangan manipulasi apa pun. Kedua bentuk tersebut tidak ada lagi pada abad ke-18.

Direkomendasikan: